Buron Setahun, Pembacok Kades Tampang Baru Muba Dibekuk

Jumat, 27 Desember 2019
Tersangka Anang Sukri.

Sekayu, Sumselupdate.com – Satuan Reskrim Polres Muba bersama Polsek Bayung Lencir mengamankan Anang Sukri (43), tersangka pembacokan terhadap Romli (50) Kepala Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga tewas.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem didampingi Kasat Reskrim AKP Delli Haris dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni Hasibuan mengatakan peristiwa pembacokan oleh tersangka yang juga mantan Kades Tampang Baru pada 20 Desember 2018 itu berawal dari sengketa tanah antara keduanya.

Read More

“Dari kejadian tersebut korban mengalami empat luka bacok di punggung, telapak tangan kanan dan jari tangan kiri putus,” kata AKBP Yudhi saat memimpin gelar hasil ungkap kasus, Jumat (27/12/2019).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, selain Romli, dalam kejadian itu pelaku juga membacok korban Usman AR hingga mengalami luka bacok dan harus menjalani perawatan di RS Jambi. “Pelaku ditangkap dari persembunyiannya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat, pada 20 Desember,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, Yudhi menambahkan, tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas karena berusaha melawan saat akan diamankan,” tandasnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts