Buron Dua Tahun DPO Pembunuhan Diringkus

Selasa, 14 Juni 2016
Tersangka

Muarabeliti, Sumselupdate.com – ‎Setelah dua tahun Buron, akhirnya Endang Sopyan alias Yan (35) warga SP 3 Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa (14/6) sekitar pukul 08.00 WIB diringkus.

Tersangka diringkus atas kasus pembunuhan terhadap Komarudin, sesuai dengan LP /B12/VI/2014/SS/Res Mura/Sek Karang Dapo tanggal 30 Mei 2014 dan Daftar Pencarian Orang nomor DPO-172/VII/2014/Reskrim tgl 27 Juli 2014.

Read More

Dengan ditangkapnya tersangka maka seluruh tersangka pembunuhan sudah ditangkap. Dimana tiga diantaranya yakni Marwan, Deman dan Hen sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Selasa (24/6) 2014 sekitar pukul 13.30 WIB di jalan Poros PT Lonsum Riam Indah Divisi I Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Bermula dari Marwan, Ishar dan Deman bertengkar mulut dengan korban.‎ Saat pertengkaran itu Marwan langsung memeluk badan korban lalu pelaku Deman memukul kepala korban.

Tidak berhenti sampai di situ selanjutnya pelaku Hen langsung menembak korban dengan senjata api rakitan jenis pistol ke arah badan korban. Kemudian pelaku Endang Sofyan alias Yan membacok kepala korban dengan parang hingga korban meninggal .

Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kanit Pidum IPDA Bertu Haridyka STK, menjelaskan tersangka ditangkap di kediaman keluarga pelaku di Jalan Kenanga II Kec Lubuklinggau Timur.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga anggota dapat mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolres Mura.

Dikatakannya saat di intrograsi pelaku mengakui perbuatannya dan terlibat juga dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 1 LP, tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebanyak 1 LP.(Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts