Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, menjatuhkan tuntutan kepada delapan terdakwa masing – masing, Munawir dituntut 7,8 tahun penjara, M Ali Asek dituntut 7,8 tahun penjara.
Paulina dituntut 7,8 tahun penjara,Tirta Arisandi 8,2 tahun penjara, Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara, Aceng Sudrajat 8,3 tahun penjara, Siti Zahro 6 tahun penjara dan Kukuh Reksa Prabu 7,6 tahun penjara.
Tim JPU juga menjatuhkan denda dan uang pengganti (UP) kepada delapan terdakwa, Siti Zahro denda 300 juta subsider 3 bulan, Ali Asek denda samo UP 165 juta, Hendrik UP 350 juta pengganti UP 4thn dan 6 bulan, Tirta Arisandi UP 700 juta pengganti UP 5tahun, Aceng Sudrajat UP 800 juta pengganti UP 5 tahun 6 bulan, Kuku Reksa UP 165 juta Oengganti 3 tahun 9 bulan.
Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap delapan M Ali Asek dituntut 7,8 tahun penjara, Paulina dituntut 7,8 tahun penjara, Tirta Arisandi 8,2 tahun penjara, Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara, Aceng Sudrajat 8,3 tahun penjara, Siti Zahro 6 tahun penjara dan Kukuh Reksa Prabu 7,6 tahun penjara,” ungkap JPU.
Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.
“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” kata JPU. (ron)











