Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Tanpa hak menjual, menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu warga Dusun V Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel digelandang jajaran Sat Narkoba Polres Muratara ke dalam sel.
Tersangka Darmadi (43) ditangkap di sebuah rumah yang berada di, Dusun V, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan tersangka sesuai dengan – LP/A/ 88 / X / 2022 /SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL Tanggal 04 Oktober 2022.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa sembilan paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,57 gram. Dan empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH, beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH, mengatakan menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas ilir,di duga adanya peredaran gelap narkotika.
Berbekal info tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Muratara melakukan pendalaman atas kebenaran info tersebut. Dari hasil penyelidikan tim dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun V Beringin Makmur II, di rumah milik tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dapat ditemukan barang bukti Berupa sembilan paket kecil narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,57 gram, 4 bal plastik klip bening, yang disimpan oleh tersangka di lemari pakaian yang diakui miliknya.
Atas penemuan barang tersebut selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan dan pengembangkan kasusnya. (**)