Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun II, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Dangku Polres Muaraenim. Diketahui, pelaku pembakar lahan bernama Yanto (62) berhasil ditangkap beserta barang bukti terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/10/2023).
Yanto ditangkap aparat saat sedang tidur di samping lahan yang terbakar tersebut.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi mengungkapkan, penangkapan ini bermula petugas patroli sedang melakukan patroli hunting.
Ketika melakukan patroli di Desa Suban Jeriji, petugas melihat ada api yang membakar lahan tumpukan batang karet, hingga petugas segera merespons dengan upaya pemadaman dan menemukan beberapa barang bukti antara lain botol berwarna merah berisi minyak mentah, botol plastik berlubang, dan tersangka Yanto di rumahnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Sumsel Minggu 8 Oktober 2023, Waspada Karhutla
“Usai diperiksa, tersangka atas nama Yanto mengaku menyalakan api menggunakan korek api untuk membakar tumpukan batang pohon karet. Diperkirakan sekitar seperempat hektar lahan terkena dampak kebakaran tersebut,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Minggu (8/10/2023).
Kemudian, ia menerangkan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepotong kayu hangus, korek api tokai berwarna hijau, botol plastik berlubang bertanda Daira, dan botol TP berwarna merah berisi minyak mentah.
“Kami tegas akan menindak para pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar menurut Pasal 108 Juncto Pasal 56 ayat (1) UU RI no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 187 ayat (1) dan 188 KUHP, tindakan penyebab kebakaran lahan bisa dijerat oleh hukum pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Luar Biasa! Kades di OKI ‘Sulap’ Mobil Bak Terbuka Jadi Armada ‘Tempur’ Buru Karhutla
Selanjutnya, ia mengimbau industri perkebunan, masyarakat harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yaitu dengan menerapkan teknik pengolahan lahan yang ramah lingkungan.
“Pembukaan lahan harus dilakukan secara bertahap dan memperhatikan peraturan serta aturan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Kapolres diperlukan peran kerja sama antara industri perkebunan, masyarakat, dan pemerintah. Satuan tugas harus dibentuk dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Meskipun demikian, karena pentingnya hal ini, sebagai masyarakat, kita harus mulai sadar akan bahaya tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan mulai mempertimbangkan kualitas ramah lingkungan. Dengan demikian, kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan dan kita dapat menjaga lingkungan hidup yang lebih baik untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (**)