Biadab, Pria di Muratara Cabuli Bocah Keterbelakangan Mental

Kamis, 19 Maret 2020
Pelaku (kaos merah) saat diamankan di Satreskrim Polres Muratara

Muratara, Sumselupdate.com – Diduga mencabuli seorang gadis yang menderita keterbelakangan mental, M Jemi (40), warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Muratara, Rabu (18/3/2020). Pria berotak mesum ini ditangkap sekitar pukul 14.30 wib tanpa perlawanan.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : L/B-10/III/2020/Sumsel/Res Muratara/Sek. KRDP tertanggal 17 Maret 2020.

Read More

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/3/2020) lalu, sekitar pukul 09.00 wib di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau perbuatan cabul yakni ES yang diduga menderita keterbelakangan mental.

Kejadian itu bermula saat korban hendak mandi di sumur tepatnya di bawah rumah. Pelaku kemudian memanggil korban. Mendengar panggilan dari pelaku tersebut, lalu korban langsung menghampiri tersangka.

Pelaku kemudian mengajak korban ke belakang rumah dan membawa korban ke semak atau kebun. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya seperti suami istri.

Beruntung, aksi tak senonoh pelaku tak berjalan mulus karena ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

Selanjutnya saksi memergoki dan menegur pelaku. Pelaku yang telah dalam keadaan bugil bergegas memakai pakaiannya. Merasa malu, pelaku kemudian pergi dari tempat kejadian sambil memasang pakaiannya.

Saksi kemudian mengajak korban pulang. Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut selanjutnya melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku

Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto SIk melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hidayat SH menerangkan, setelah menerima laporan dan pemeriksaan terhadap saksi Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 14.30 Wib.

Dia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Kertasari kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku telah diamankan di rumah Kades Kertasari. Lalu anggota Sat Reskrim Muratara langsung membawa pelaku untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts