Belum Dipanggil Penyidik Terkait Laporan Ratu Dewa, Mangcek Abie Mohon Maaf Atas Kegaduhan Video Viral yang Direpostnya

Penulis: - Sabtu, 7 Desember 2024
Kuasa hukum mangcek Abie, Sapriadi Syamsudin, SH, MH & Partner.

Palembang, Sumselupdate.com – Usai dilaporkan oleh calon terpilih Walikota Palembang, Ratu Dewa ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

Terlapor yang merupakan pembawa acara sekaligus komedian lokal, mangcek Abie melalui kuasa hukumnya, Sapriadi Syamsudin, SH, MH & Partner mengklarifikasi laporan terhadap kliennya tersebut.

Bacaan Lainnya

Ditemui wartawan, pada Sabtu (7/12/2024) sore, di kantornya di Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang, Sapriadi mengatakan pihaknya belum bisa banyak berkomentar karena memang kliennya hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan oleh penyidik kepolisian.

“Kami sejauh ini baru tahu dari pemberitaan di media, Nanti setelah ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap klien kami, barulah kami akan tentukan langkah selanjutnya bagaimana,” jelas Sapriadi.

Didampingi rekannya Jon Fredi, SH, Sapriadi menegaskan pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti terkait dugaan yang disangkakan terhadap kliennya.

Baca Juga: Calon Walikota Palembang Ratu Dewa Laporkan MC Terkenal Sekaligus Komedian Lokal ke Polisi

“Kalau kami dengar dari pemberitaan, itu terkait pencemaran nama baik bapak Ratu Dewa, sebab itu kami masih kumpulkan bukti-bukti pendukung,” bebernya.

Diakui Sapriadi, video yang diunggah oleh kliennya tersebut merupakan video repost. “Jadi Video tersebut bukan klien kami yang merekamnya, klien kami hanya me-repost dan narasinya bukan maksud menuduh tapi hanya mempertanyakan,” terangnya.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Ratu Dewa Sudah Serahkan Bukti Terkait Postingan MC dan Komedian Lokal ke Penyidik

Atas kegaduhan yang terjadi akibat video viral yang direpost oleh akun Instagram mangcek.abie, mewakili kliennya, Sapriadi memohon maaf.

“Kami mewakili klien kami, mohon maaf kepada warga Kota Palembang atas kegaduhan ini. Dan tidak menutup kemungkinan juga, ke depan kami dan klien ingin melakukan upaya restoratif justice dan musyawarah, mengingat ini merupakan perkara yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau bahkan secara adat, kita tidak ingin ini berlarut larut,” tukasnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.