Palembang, Sumselupdate.com – Ratu Dewa, yang merupakan calon terpilih Wali Kota Palembang, telah resmi melaporkan pemilik akun Instagram @mangcek.abie yang merupakan seorang MC dan komedian lokal Palembang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 16.50 WIB.
Bersama tim kuasa hukumnya dari Sakahira Law Firm, Ratu Dewa melaporkan mangcek.abie dugaan tindak pidana melanggar pasal Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut keterangan laporan polisi, kasus tersebut bermula ketika Ratu Dewa melihat sebuah video yang diunggah oleh akun @mangcek.abie pada Selasa (26/11/2024), sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam video tersebut, terlapor merekam bagian depan rumah dan kendaraan milik Ratu Dewa yang berlokasi di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Video itu disertai narasi yang menyinggung isu money politik serta tulisan yang berbunyi “mau nyiram tapi ingkar janji”.
“Narasi itu kami nilai sudah memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami Ratu Dewa, sehingga membuatnya melaporkan terlapor ke pihak kepolisian,” ungkap tim kuasa hukum Sakahira Law Firm, yang diwakili A Rilo Budiman SH, saat ditemui wartawan, pada Kamis (5/12/2024) siang.
Baca juga : Calon Walikota Palembang Ratu Dewa Laporkan MC Terkenal Sekaligus Komedian Lokal ke Polisi
A Rilo Budiman SH, yang juga ketua ikatan lawyers Unsri, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk menegakkan hukum dan demi melindungi nama baik kliennya.
“Kami sudah melaporkan tindakan ini sebagai upaya agar keadilan ditegakkan, terutama terkait isu yang sensitif seperti politik dan reputasi pribadi,” tegas Rilo.
Rilo berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menghadapi isu politik yang kerap kali memanas.
Baca juga : Suara Ratu Dewa Unggul 317 di TPS 028 Demang Lebar Daun Tempat Pencoblosannya
“Kita ketahui bahwa tujuan Dari membuat Laporan tersebut hanyalah untuk efek jera sehingga pihak-pihak lain tidak berbuat sama untuk menggiring ataupun membuat narasi yang akan menimbulkan atau memicu kegaduhan bahkan konflik yang akan merusak dari citra demokrasi. Peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, perlu dilakukan penyelidikan oleh penyidik untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan,” terangnya.
Menurut Rilo, proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturannya.
“Untuk memudahkan proses tersebut kami telah menyerahkan bukti-bukti terkait postingan tersebut. Kami percaya penyidik akan bekerja sangat profesional, sehingga laporan kami bisa diproses dengan baik,” tutupnya. (**)