Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan Anang (43), warga Jalan Ki Kemas Rindo, Lorong Karya Bakti, (Segayam), Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.
Tanpa belas kasihan, Anang tega melakukan aksi rudapaksa terhadap menantunya sendiri berinisial MT (18) yang tengah hamil 7 bulan.
Peristiwa biadab ini akhirnya terbongkar usai Anang diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Kertapati Palembang, pada Selasa (17/9/2024) pagi.
Kemudian pelaku Anang diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Kamis (19/9/2024), untuk dilakukan pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun, pelaku diamankan anggota Reskrim Polsek Kertapati, saat berada di rumahnya, setelah petugas mendapatkan laporan dari saksi DN (16), yang melaporkan peristiwa rudapaksa terhadap korban.
Dari keterangan DN, bahwa korban yang sedang hamil 7 bulan, ketika itu berada di kamarnya dan didatangi pelaku untuk meminta berhubungan badan sambil berkata “Semalam aku habis nyabu dan aku BU”.
Usai melakukan perbuatan durjananya itu, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
“Pelaku sudah kita amankan, sudah kita serahkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” terang Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu (21/9/2024) pagi.
Iptu Angga Kurniawan juga membenarkan bahwa pelaku merupakan mertua daripada korban.
“Mereka hubungannya mertua dan menantu, pelaku melancarkan aksinya saat menantunya yang tengah hamil 7 bulan itu sendirian di dalam kamar,” pungkasnya.