Palembang, Sumselupdate.com — Setelah buron beberapa bulan, akhirnya unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan terhadap korban Roky Saputra (27).
Pelaku yakni Padli, ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di jalan R Sukamto, tepatnya di kawasan waduk belakang PTC Mall, pada Jumat (20/9/2024) malam.
“Benar satu lagi DPO atas kasus pembunuhan korban yakni Roky Saputra, TKP di bawah Ampera tepatnya 7 ulu Palembang berhasil ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, pada Sabtu (21/9/2024) siang.
Lanjut Robert, sebelum menangkap Rocky, anggota juga sudah menangkap rekannya yakni Ginda Lesmana alias Gandi (35).
“Awal kita sudah menangkap temanya, Ginda Lesmana. Ini pelaku Padli yang merupakan pelaku utama menganiaya korban pakai sajam yang di dapatnya dari pelaku Gandi,” terangnya.
Untuk motif pembunuhan ini berawal adanya ketersinggungan perkataan korban terhadap kedua pelaku yang dimana antara kedua pelaku dan korban dalam pengaruh minuman keras jenis tuak.
“Selain mengamankan pelaku Padli, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah Sajam yang digunakan pelaku saat menghabisi korban. Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 340 KHUP dan 338 KHUP, dengan ancaman penjara seumur hidup,” tutupnya tegas. (**)











