Bejat, ABG Diduga Diperkosa Pejabat Pelindung Anak di Safe House

Rabu, 8 Juli 2020
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Tabir gelap dugaan ABG (14) diperkosa pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, DA, mulai terungkap. Perlahan gadis nan malang itu buka suara.

Kesaksian itu disampaikan korban kepada orang tuanya. Korban mengaku menjadi pelampiasan nafsu bejat DA berulang kali.

“Sedang dilakukan, kalau pengakuan dari orang tuanya kan sudah berkali-kali. Tapi kan kita nggak bisa dari katanya-katanya, harus dari korban sendiri, sedangkan si korban masih masa trauma,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, pada Selasa (7/7/2020).

Pandra mengatakan DA mendampingi korban sejak Desember 2019. Tepatnya sejak bergulir kasus korban diperkosa pamannya.

Advertisements

“Dia mendampingi sejak kasus pamannya itu, pamannya aja dihukum 13 tahun karena pendampingan dari DA ini,” ujarnya.

Menurut Pandra, polisi tengah menggali keterangan korban.

“Korban saat ini beserta keluarga dan pendamping keluarga sudah berada di Bandar Lampung. Upaya saat ini adalah dilakukan upaya pemeriksaan secara fisik dan psikis. Biddokkes menyangkut kesehatan, secara psikis itu dari Biro SDM, psikologi,” kata Pandra.

Polisi akan menggali keterangan korban. Sebab, korban merupakan saksi kunci.

“Dari dokter, psikologi ikut dampingi korban, untuk menggali. Kita ingin unsur yang dilaporkan unsur-unsurnya terpenuhi. semua kuncinya di korban. Korban yang mengalami,” ujarnya.

Pemeriksaan ini juga didampingi oleh Dinas PPA Provinsi Lampung. Polisi ingin meyakinkan korban agar mengungkap yang dialaminya.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan secara mendalam, tentunya kita lakukan pemeriksaan secara fisik melalui Biddokkes, juga kita lakukan trauma healing selama proses ini berjalan oleh Biro SDM, Psikologi. Intinya apa, untuk meyakinkan, karena saksi kuncinya adalah saksi korban, apa yang dia alami itu yang jadi sumber informasi kita, bukan dari siapa juga. Untuk terang kasus ini,” paparnya.

Selain itu, kata Pandra, polisi masih mendalami dugaan korban dijual terlapor ke orang lain. Kondisi korban masih trauma.

“Ini yang masih kita dalami, nanti kan kita konfrotir dengan terlapor,” ujarnya.

“Belum bisa mengalir ke sana, karena dia juga ngomongnya masih satu-satu. Yang dia alami trauma terhadap si DA. DA sebagai pendamping yang mestinya dia mendampingi sejak kasus pamannya itu, pamannya aja dihukum 13 tahun karena pendampingan dari DA ini,” tuturnya. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.