Kayuagung, Sumselupdate.com – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di setiap desa bisa menolak sembako (sembilan bahan pokok) yang disalurkan E-Warung, jika sembako yang diterima PKM tidak sesuai atau tidak layak dikonsumsi. Hal ini ditegaskan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Amri Ubaidilah, saat berbincang dengan Sumselupdate.com di ruang kerjanya, Selasa (7/7).
Dikatakannya, program sembako sebelumnya bernama Raskin lalu berubah menjadi Ranstra, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan kini berubah menjadi program Sembako.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam penyaluran sembako ke KPM, E-Warung bisa bekerjasama dengan pihak ketiga secara berkesinambungan, asalkan ada perjanjian tertulis atau kesepakatan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar sembako yang diterima E- Warung untuk selanjutnya disalurkan ke PKM benar-benar layak dan baik untuk dikonsumsi.
Namun, jika E- warung masih menerima sembako yang tidak baik, maka warga dapat menolak atau meminta ganti sembako yang baru. Misalnya, telur banyak yang pecah, atau beras yang rusak. Dan jika hal tersebut, tidak diindahkan maka E- warung bisa diusulkan diganti.
“Kenapa kita menerima ayam yang sudah tak layak. Jadi E-Warung bisa digugat oleh KPM. Bahkan E- Warung bisa dibatalkan dan bisa kita usulkan kembali pembentukan E-warung baru,”katanya seraya menambahkan untuk satu desa E- warung KPM maksimal berjumla 250 PKM.
Adapun jenis sembako yang diterima dan disalurkan yakni jenis karbohidrat bisa beras, sagu atau lainnya. Kemudian, mengandung protein hewani, bisa memilih apakah ikan, daging, atau telur. Lalu, ada protein nabati yakni sayur-sayuran dan buahan.
Menyinggung sembako Misbar, Amri Ubaidillah mengatakan, sembako Misbar ini diberikan sebagai akibat warga yang terdampak covid 19. Dan yang berhak menerimannya adalah kelompok masyarakat yang miskin baru yang belum dapat menerima bantuan sembako lainnya. Baik PKH, sembako, atau bantuan lainnya. Dan kini sudah masuk tahap ketiga mungkin yang terakhir.
“Kami berpesan dan berharap agar dana yang disiapkan untuk Bansos ini sampai ke masyarakat dengan jumlah yang pas, mutu yang layak dan layak dikonsumsi. Dan kepada kades dan camat selaku perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dapat memberikan arahan terkait penggunaan dana tersebut,” tukasnya. (ban)











