Balon Bupati dan Wakil Bupati Muba Wajib Didukung Parpol yang Memiliki Sembilan Kursi di DPRD

Senin, 19 September 2016
Ketua KPUD Muba, H Ahmad Firdaus Marvel's, SE, MSi

Sekayu, Sumselupdate.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin (Muba) H Firdaus Marvel’s, SE, MSi mengatakan, salah satu persyaratan bakal calon (balon) yang akan maju pada Pilkada Muba 2017 melalui jalur partai politik (parpol)harus diusung oleh parpol atau gabungan dari parpol yang memiliki sembilan kursi di DPRD.

“Jadi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati  harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyai sembilan kursi di DPRD atau 20 persen dari 45 kursi di legislatif, ” ungkap Firdaus saat dihubungi Sumselupdate.com, Senin (19/9/2016).

Selain itu, balon yang diusung parpol atau gabungan parpol, wajib menyertakan surat pencalonan model BKWK, surat keputusan dari DPP model B1KWK, surat pernyataan kesepakatan parpol atau gabungan parpol model B2KWK.

Syarat lain kesepakatan antara parpol atau gabungan parpol dengan pasangan calon model B3KWK, serta pernyataan kesesuaian naskah visi misi dan program pasangan calon.

Advertisements

“Syarat di atas juga wajib dilengkapi balon pada saat pendaftaran, tidak boleh menyusul. Kalau persyaratan tersebut tidak terpenuhi dinyatakan gugur,” tegasnya.

Kemudian untuk syarat lainnya, yakni melampirkan surat pernyataan calon bupati dan calon wakil bupati model BB1KWK yang berisi 16 item.

Biodata pasangan calon model BB2KWK, serta surat pernyataan keputusan pemberhentian bagi calon yang merupakan PNS, TNI/Polri, anggota dewan, pamong desa dan sebagainya dengan model BB3KWK.

“Setiap persyaratan harus diisi dengan yang bersangkutan, sehingga memenuhi persyaratan nantinya,” bebernya.

Untuk saat ini, sesuai tahapan jadwal penyelenggaraan Pilkada Muba 2017, KPUD Muba telah mempersiapkan jadwal pendaftaran bagi Balon yang akan mendaftar untuk bertarung pada  Pilkada Muba.

“Kita akan membuka pendaftaran mulai Rabu-Jumat tepatnya tanggal 21-23 September 2017 pukul 08.00-16.00 di Kantor KPUD Muba,” tambahnya lagi.

Lanjutnya, bagi balon yang ingin mengetahui informasi pendaftaran bisa datang langsung ke kantor KPU Muba atau bisa dilihat di website kpud.mubakab.go.id dan media online dan media cetak.

“Di Kabupaten Muba dipastikan akan diikuti peserta perorangan. Saat ini, akan dimulai pendaftaran calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik (parpol),” pungkasnya. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.