Palembang, Sumselupdate.com – Dodi Dodes (35), warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, harus merasakan dinginnya ubin penjara.
Dodi Dodes dijebloskan ke dalam bui lantaran kedapatan mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Dodi ditangkap unit Reskrim Polsek Plaju Palembang, pada Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, saat sedang menikmati ganja di rumahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lintingan keras yang didalamnya berisi daun kering diduga barkotika jenis ganja (sisa pakai) seberat 0,21 gram dan satu buah korek gas warna kuning.
Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat jika tersangka Dodi sering menggunakan narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Residivis Ini Diupah Rp1 Juta/Kg, Daun Ganja 6,7 Kg Gagal Beredar di Kabupaten Lahat
“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendatangi rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti sisa ganja di dapur rumahnya,” ungkap Iptu Hendri, Sabtu (9/12/2023).
Motif tersangka ini mengonsumsi ganja, menurut Iptu Handri, untuk membuatnya sugesti dan lebih semangat dalam bekerja.
Baca Juga: Lagi, Paket Ganja Kering Tujuan Lombok Ditemukan di Kargo Bandara SMB II Palembang
“Tersangka bekerja sebagai tukang las, dan pengakuannya sudah mengonsumsi ganja sudah satu tahun terakhir. Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (**)











