Residivis Ini Diupah Rp1 Juta/Kg, Daun Ganja 6,7 Kg Gagal Beredar di Kabupaten Lahat

Selasa, 15 Agustus 2023
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry saat press release, Selasa (15/8/2023).

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Seperti tak ada kata jera, residivis kasus narkoba ini kembali berulah. Alhasil ia pun kembali harus berurusan dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Bacaan Lainnya

Pelaku bebal itu bernama Ujang, warga Jalan KH Azhari Lorong Tangga Raja, Kecamatan SU I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Dirinya disergap petugas saat berada di rumah kontrakannya pada Senin (7/8/2023) siang. Bahkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 6,7 kg.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry membenarkan tersangka ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat berada rumah kontrakannya.

“Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah kontrakan tersangka sering terjadi transaksi dan penyimpanan narkoba jenis ganja,” ungkap Harryo saat press release, Selasa (15/8/2023).

Dari laporan tersebut, menurut Kombes Harryo, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka serta melakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan itu, anggota menemukan ganja sebanyak 6,7 kilogram yang terbungkus dan terpecah menjadi 8 paket di dalam lemarinya. Untuk statusnya tersangka ini sebagai pengedar dan merupakan residivis kasus yang sama,” terangnya.

Kombes Harryo mengatakan, untuk ganja sendiri dari keterangan tersangka berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke daerah Lahat.

“Barang ini dari Aceh dan akan ia edarkan ke wilayah Lahat, namun sebelum ke Lahat masuk dulu ke Palembang. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009. Selain barang bukti Ganja, anggota kita turut mengamakan ponsel, timbangan digital dan satu bal plastik bening,” tutupnya.

Sedangkan Ujang mengakui perbuatannya yang menyimpan ganja yang akan dikirim ke Kabupaten Lahat.

“Saya ambil barang itu ke PO Bus di KM 11. Dalam satu kilogramnya, saya diupah Rp1 juta. Barang itu saya tidak tahu dari siapa, saya hanya berkomunikasi lewat telepon. Upah saya pun ditransfer, namun saya baru menerima uang satu juta,” pungkasnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.