Anak Perempuan Mantan Pejabat di Ogan Ilir Diduga Dicabuli Teman Sebaya

Minggu, 6 Maret 2022
Ilustrasi pencabulan

Laporan: Henny Primasari

Inderalaya, Sumselupdate.com – Malang tak dapat dihindari RS (15) yang merupakan anak bungsu mantan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir.

Bacaan Lainnya

Siswi SMA yang tinggal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir diduga menjadi korban pencabulan oleh teman sebayanya yang merupakan siswa SMAN di Kecamatan Inderalaya diduga berinisial BD.

Akibat dugaan pencabulan yang terjadi di dalam mobil itu, korban RS mengalami sakit di bagian payudara dan vagina serta mengalami luka psikis yang mendalam

Akibat kejadian tersebut ayah korban AM langsung melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (4/3/2022) di Mapolres Ogan Ilir.

Dalam laporannya ke polisi, peristiwa dugaan pencabulan itu berlangsung pada Senin (28/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, korban RS meminta temannya bernama Pad untuk mengantarkan dirinya ke rumah temannya NA di Kelurahan Timbangan Inderalaya.

Bukti laporan yang dilayankan mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir berinisial AM.

Sayangnya Pad tidak mau mengantarkan korban sampai ke rumah NA malah mengantarkan sampai ke SPBU Romi Herton Inderalaya Utara.

Pad kemudian menelpon BD untuk mengantarkan RS ke rumah NA. Saat BD datang ke SPBU Romi Herton, pelaku langsung mengajak korban  masuk ke dalam mobil.

Nah, di dalam mobil itu, diduga pelaku BD langsung membuka baju dan celana korban secara paksa serta mencabulinya.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, kemudian korban RS diantarkan ke rumah NA di Timbangan Inderalaya Utara.

Atas kejadian tersebut korban pun sempat curhat kepada NA, iapun juga bercerita kepada saudara perempuannya SA saat berada di rumahnya

“Korban RS merupakan anak bungsu saya, ia merasakan perih pada bagian alat kelamin dan payudaranya kepada saudara perempuannya, kemudian saya melaporkan kepada pihak berwajib ke Mapolres Ogan Ilir. Saya meminta kepada pihak terkait untuk segera menindaklanjuti hal ini dan segera menangkap pelaku BD karena melakukan aksi bejat tersebut yang menyebabkan anak saya secara fisik dan psikis terluka, ia diduga ia melanggar UU no 35 tahub 2014 tentang perubahan UU nob23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.