Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu di Kota Palembang. Dalam operasi yang dilakukan secara bersamaan, Subdit II dan Subdit III berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda dengan total barang bukti hampir 58 gram Shabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan kedua penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap jaringan para pelaku.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya anggota melakukan undercover buy hingga berhasil mengamankan keduanya,” ujar Yulian.
Tersangka pertama yang diamankan Subdit II adalah Imamsyah alias Bonjol (43). Ia ditangkap di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Sungai Rebo, perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik klip bening berisi Shabu dengan berat total 20 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Terhadap tersangka Imam, penyidik mengamankan 20 gram Shabu dengan nilai ekonomis sekitar Rp17 juta,” katanya.
Sementara itu, Subdit III menangkap Dedi Romadona alias Madon di sebuah indekos di kawasan Jalan Praha Gupta, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 38 paket Shabu siap edar dengan berat keseluruhan 37,78 gram.
Rinciannya, sebanyak 25 paket kecil seberat 9,01 gram, lima paket ukuran sedang seberat 27,60 gram, dan delapan paket kecil lainnya dengan berat 1,17 gram.
“Sebanyak 38 paket Shabu yang ditemukan dari tersangka Madon merupakan barang siap edar,” jelas Yulian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kedua tersangka.
“Selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” pungkasnya.
(**)











