Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp300 Juta ke Ketua Partai

Writer: - Selasa, 31 Maret 2026
Jaksa KPK Rakhmad Irwan memberikan keterangan kepada awak media usai sidang kasus dugaan korupsi pokir DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), dengan terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Selasa (31/3/2026).

Read More

Dalam persidangan, sejumlah fakta baru terungkap dari keterangan para saksi yang berasal dari berbagai pihak.

Usai sidang, tim jaksa KPK yang diwakili Rakhmad Irwan menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai kelompok, termasuk dari kubu YPN dan Bertaji.

Salah satu saksi mengungkap adanya pertemuan yang berkaitan dengan agenda pejabat daerah, termasuk kegiatan jamuan makan yang disebut sebagai acara perpisahan.

Namun demikian, keterangan para saksi tidak sepenuhnya sejalan. Dari kubu YPN, terdapat saksi yang sebelumnya disebut tidak bersedia hadir dan memberikan keterangan. Akan tetapi, dalam agenda tertentu, yang bersangkutan justru hadir, sehingga menimbulkan pertanyaan dalam rangkaian fakta persidangan.

Selain itu, dalam persidangan juga mencuat dugaan aliran dana hingga Rp300 juta yang disebut-sebut dibagikan kepada sejumlah ketua partai. Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam upaya mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara ini.

Meski demikian, pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut membantah tudingan tersebut di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, muncul perbandingan dengan penanganan kasus serupa oleh KPK di daerah lain. Sejumlah massa aksi menilai penetapan tersangka dalam kasus serupa dapat dilakukan lebih cepat apabila memiliki pola atau modus yang sama.

Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut menegaskan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik berbeda dan tidak dapat disamakan.

“Kita tidak bisa hanya berdasarkan satu keterangan saksi. Semua harus dipastikan dan didukung alat bukti yang cukup,” ujar Rakhmad.

Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan. Jaksa memastikan akan terus mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Dalam waktu dekat, pihak terkait juga kemungkinan akan kembali dihadirkan untuk memberikan klarifikasi lanjutan.

“Kemungkinan minggu depan akan kita hadirkan,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts