Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Juni 2026.
Penegasan itu disampaikan Airlangga saat mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada pertengahan tahun, sebagaimana pola yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
“Sedangkan untuk gaji ke-13 seperti biasa, biasanya dibayarkan di bulan Juni,” tegasnya.
Berdasarkan catatan tahun sebelumnya, gaji ke-13 disalurkan kepada seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun pensiunan.
Penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tanpa tunjangan kinerja.
Namun demikian, pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal masing-masing daerah, dengan besaran paling banyak setara satu bulan penghasilan.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 pada Juni mendatang dapat membantu kebutuhan aparatur negara, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya di pertengahan tahun.
(**)











