Pergoki Dugaan Perselingkuhan, Istri Oknum Brimob Polda Sumsel Lapor Dugaan KDRT

Writer: - Selasa, 3 Maret 2026
Kuasa hukum dari Kantor Hukum LBH Bima Sakti memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan dugaan KDRT yang dialami kliennya. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang ibu Bhayangkari melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, seorang anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut dibuat setelah korban memergoki dugaan perselingkuhan suaminya.

Korban berinisial FS (31), warga Jalan Talang Kepuh, Perumahan Surya Alam 6, Kecamatan Gandus, Palembang. Ia melaporkan suaminya, Brigadir Polisi MTA, atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Read More

Penasihat hukum korban dari Kantor Hukum LBH Bima Sakti, Dr. Conie Pania Putri SH MH, didampingi Indah Permata Sari SH, mengatakan pihaknya mendampingi FS dalam membuat laporan polisi atas dugaan KDRT yang dilakukan oknum anggota Brimob tersebut.

“Klien kami melaporkan suaminya atas dugaan KDRT. Terlapor merupakan oknum Brimob Polda Sumsel,” ujar Conie, Senin (2/3/2026).

Menurut Conie, dugaan kekerasan terjadi setelah FS menemukan bukti percakapan mesra antara suaminya dengan seorang wanita lain.

Penemuan tersebut memicu pertengkaran hebat yang bahkan terdengar hingga ke luar rumah dan diketahui para tetangga.

Saat korban berupaya mendokumentasikan percakapan tersebut, ponselnya diduga direbut paksa oleh terlapor.

Bahkan, iPhone 13 milik korban disebut dirusak dengan cara dipatahkan dan dibuang ke dalam kloset.

“Klien kami didorong, lengannya dicengkeram dan dicakar dengan kuat hingga menimbulkan memar. Saat ini klien kami tengah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Sumsel,” ungkap Conie.

Ia menambahkan, dugaan perselingkuhan itu sebenarnya telah diketahui korban sejak Agustus 2025.

Kecurigaan muncul setelah MTA beberapa kali izin ke luar kota dengan alasan bertemu seseorang yang disebut sebagai ‘bos’, namun belakangan diduga hanya alibi untuk bertemu wanita lain.

Menurut kuasa hukum, rumah tangga pasangan tersebut yang telah berjalan tujuh tahun memang beberapa kali mengalami gejolak akibat dugaan perselingkuhan.

Bahkan, disebutkan terlapor pernah mengakui hubungan tersebut dan menunjukkan foto sosok wanita yang diduga menjadi pihak ketiga.

“Beberapa kali sudah coba dimusyawarahkan oleh kedua keluarga, namun terlapor masih mengulangi perbuatannya,” kata Conie.

Selain melaporkan secara pidana, pihak korban juga mengadukan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Provos Brimob Polda Sumsel.

“Kami berharap Dansat Brimob dan Kapolda Sumsel dapat memberikan atensi terhadap kasus klien kami,” ujar Indah Permata Sari.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya laporan tersebut.

“Menurut keterangan pelapor yang merupakan istri sah terlapor berdasarkan kutipan buku nikah, pelapor mengaku menjadi korban dugaan kekerasan fisik dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Nandang.

Kasus tersebut kini dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts