Palembang, Sumselupdate.com – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS (44) warga Jaya 4, Kecamatan SU II Palembang, melaporkan oknum anggota Polri berinisial ES yang bertugas di Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang ke SPKT Polda Sumsel, pada 18 Maret 2025 lalu.
Namun setelah dibuatnya laporan itu, hingga sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas terkait perkara tersebut.
Ketika ditemui di Polrestabes Palembang, TS didampingi Kuasa Hukumnya dari ISP Law Office & Partners, Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH, mengatakan laporan yang ia buat terhadap terlapor ES ke SPKT Polda Sumsel, sudah diterima atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
“Kejadiannya bermula pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 15.25 WIB tepat di Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni Palembang, suami saya ditangkap terkait kasus Narkoba,” ucapnya, Selasa (22/7/2025) sore.
Tak lama dari suaminya ditangkap, lanjut TS, dirinya dihubungi oleh terlapor ES dengan menjanjikan bahwa bisa mengurus suaminya yang ditahan di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang, dengan imbalan sejumlah uang.
Baca juga : Terdata 5 Laporan Polisi, Raja Curanmor Palembang Ditangkap di Mariana Banyuasin
Percaya dengan perkataan terlapor, TS kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta kepada terlapor, untuk mengurus suami pelapor yang ditahan di Polsek IT II.
“Saya mentransfer sejumlah uang yang diminta terlapor, tetapi terlapor tidak bisa mengeluarkan suami saya seperti yang dijanjikan. Malahan suami saya dibawa ke panti Rehabilitasi oleh pihak Polsek IT II,” bebernya.
Setelah suaminya berada di panti Rehabilitasi, terlapor kembali menghubunginya dan meminta uang sebesar Rp 4,5 juta dan berjanji akan mengeluarkan suami pelapor.
“Namun setelah uang ditransfer, terlapor masih tidak bisa mengeluarkan suami saya,” tutupnya.
Baca juga : Ada 4 Laporan Polisi, Kapolresbes Palembang: Pelaku Begal Pakai Mobil Sudah Terindentifikasi!
Di tempat yang sama, kuasa hukum pelapor Ivan Saputra SH MH membenarkan dirinya mendampingi klien terkait laporan tipu gelap yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri aktif.
“Laporan ini kami buat dari tanggal 18 Maret 2025, dan sekarang sudah berjalan kurang lebih empat bulan lamanya, dan klien kami sudah memberikan keterangan di BAP dan kedua saksi sudah dihadirkan. Tapi hingga sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas terkait perkara ini, sedangkan klien kami telah mengalami kerugian total hampir Rp 20 juta,” terang Ivan Saputra.
Oleh karena itu, diakui Ivan, pihaknya akan mengajukan surat permohonan atensi dan juga untuk pengawasan penanganan perkara kepada Bapak Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, dan tingkat Polda Sumsel.
“Suaminya klien kami ditangkap anggota Polsek Lemabang (IT II), jadi oknum polisi ini menyanggupi untuk membebaskan suami klien kami. Namun setelah ditransfer uang, suami klien kami tidak keluar juga dan masih ditahan di Polsek. Sampai akhirnya klien kita mengurus sendiri, hingga suaminya bisa keluar dari rehabilitasi,” tukasnya. (**)











