BIMTEK Muba Jadi Sorotan, Efisiensi Anggaran 2025 Dipertanyakan

Writer: - Selasa, 22 Juli 2025
BIMTEK yang diselenggarakan untuk desa di Kabupaten Muba selama Mei hingga Juni 2025 menuai sorotan tajam. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Sekayu, Sumselupdate.com – Serangkaian kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang diselenggarakan untuk desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selama Mei hingga Juni 2025 menuai sorotan tajam.

Pelaksanaannya diduga mengabaikan prinsip efisiensi anggaran, bahkan terindikasi tumpang tindih dan bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Muba Nomor 063 Tahun 2025 tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja.

Read More

Dua Event Organizer (EO) utama yang terlibat dalam pelaksanaan BIMTEK ini adalah Musi Management Indonesia (MMI) dan Bumi Ningrat Silampari.

EO Musi Management Indonesia (MMI) menggelar BIMTEK dalam dua gelombang di Hotel Wyndham. Gelombang Pertama 24 – 27 Mei 2025 dan gelombang kedua 30 Mei-3 Juni 2025. Setiap desa mengirimkan tiga peserta, dengan biaya mencapai Rp6 juta per peserta.

Sementara itu, EO Bumi Ningrat Silampari menyelenggarakan BIMTEK di Hotel Arya Duta dalam empat angkatan.  Angkatan Pertama 26-29 Mei 2025, angkatan kedua: 29 Mei-1 Juni 2025, angkatan Ketiga 10-13 Juni 2025, angkatan keempat 13-16 Juni 2025.

Baca juga: Kolaborasi Berantas Narkoba, Pemkab Muba Teken MoU dengan BNN Sumsel

Untuk BIMTEK ini, setiap desa mengirimkan tujuh peserta, dengan biaya yang lebih tinggi, yaitu Rp7 juta per peserta. Seluruh kegiatan BIMTEK ini dikabarkan menggunakan alokasi Anggaran Dana Desa Khusus (ADDK).

Beberapa kejanggalan lain turut ditemukan dalam pelaksanaan BIMTEK ini;

Pemotongan Agenda, Setiap pelatihan di tingkat kecamatan selalu memangkas satu kegiatan yang seharusnya menghadirkan nara sumber langsung dari Dinas PMD Muba. Sebanyak 229 desa terlibat, dengan honor narasumber dari Dinas PMD Muba sebesar Rp1.700.000 per orang.

Baca juga: Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemkab Muba Hadirkan Sekayu Carnaval 2025

Narasumber Tidak Sesuai Kualifikasi: Di dua kecamatan, yaitu Lalan dan Jirak Jaya, banyak narasumber pelatihan justru berasal dari staf dan ASN PPPK, yang dipertanyakan kompetensinya untuk materi pelatihan.

Padahal, kegiatan pelatihan tingkat kecamatan seharusnya disusun oleh pihak Dinas PMD secara terpusat untuk dua kecamatan sekaligus.

Jadwal Tumpang Tindih: Pelaksanaan BIMTEK oleh kedua EO terindikasi memiliki jadwal yang tumpang tindih, menunjukkan kurangnya koordinasi dan perencanaan yang matang.

Hal lebih krusial, pelaksanaan berbagai BIMTEK ini dinilai tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Muba Nomor 063 Tahun 2025, tertanggal 6 Maret 2025, yang secara eksplisit mengatur penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, Deni Sukmana SSTP, saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Juli 2025, mengatakan, pelaksanaan BIMTEK itu bukan Dinas PMD yang melaksanakan, akan tetapi langsung pihak Pemerintah Desa yang disetujui Pengurus APDESI Kabupaten Musi Banyuasin dan kerjasama dengan Event Organizer.

“Secara aturan kalau dilihat tidak melanggar surat yang dikeluarkan oleh Bupati Muba yakni nomor 063 tahun 2025 tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja. Artinya Surat Edaran itu ditujukan untuk OPD,” katanya.

Mengenai sebagai nara sumber di acara BIMTEK tersebut dirinya membantah dan kapasitas Sekdis PMD hanya sebagai moderator.

“Bahkan kedatangan ke sana hanya diundang oleh EO, dalam kegiatan tersebut,” jelasnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan prioritas penggunaan anggaran daerah di Muba, terutama dalam konteks efisiensi belanja yang sedang ditekankan oleh pemerintah daerah.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts