Terdata 5 Laporan Polisi, Raja Curanmor Palembang Ditangkap di Mariana Banyuasin

Penulis: - Minggu, 27 April 2025
Pelaku curanmor (duduk), saat berada di Polrestabes Palembang, Minggu (27/4/2025). (Foto: Sumselupdate.com/Candra Budiman).

Palembang, Sumselupdate.com – Lagi seorang pelaku yang terbilang raja di bidang pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Palembang, berhasil diringkus polisi.

Pelaku yakni Rendi Saputra (31), warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Bacaan Lainnya

Rendi ditangkap unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Iptu Jhoni Palapa, pada Sabtu (26/4/2025) malam, saat berada di kawasan Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun, pelaku beraksi mencuri sepeda motor pada Kamis (25/4/2025), sekitar pukul 14.20 WIB, terhadap korbannya bernama Siti Nurhasanah (22).

Di mana ketika itu korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Beat nopol BG 3328 AEH dalam keadaan terkunci stang di Jalan Ali Gatmir, tepatnya di parkiran Agam Pisan Cafe, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Kemudian korban meninggalkan sepeda motornya di parkiran untuk bekerja di kafe tersebut. Namun, saat korban hendak pulang, ia melihat motornya sudah tidak ada lagi.

Ketika dicek rekaman CCTV, benar saja motor sudah hilang dicuri oleh pelaku tak dikenal, hingga membuat korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.

“Ya benar, salah satu pelaku curanmor yang kerap mencuri motor di Kota Palembang berhasil diringkus anggota unit Ranmor,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, pada Minggu (27/4/2025).

Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Mariana.

“Masih ada pelaku lain yang kita kejar, yang merupakan rekan pelaku. Untuk identitasnya sudah kita ketahui. Dari data yang diterima untuk Laporan Polisi (LP) atas tindak pidana Curanmor yang dilakukan pelaku, sudah banyak kita terima, kurang lebih ada lima LP,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, masih kata Andrie, anggota unit Ranmor juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana levis merk Louis martine bewarna biru, satu helai baju bewarna Kuning bertuliskan cardinal, satu buah helm berwarna hitam, satu pasang sendal berwarna hitam merk Fladeo dan uang tunai dengan jumlah Rp500 ribu.

“Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya tegas.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait