Video Berisi Dugaan Penganiayan Anak Tiri Beredar Luas di Medsos, Masyarakat Pagaralam Geger

Writer: - Rabu, 21 Agustus 2024
Sebuah rekaman video dan CCTV dugaan penganiayaan diduga dilakukan seorang ayah tiri kepada anak perempuannya di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan viral di media sosial atau medsos.

Pagaralam, Sumselupdate.com – Sebuah rekaman video dan CCTV dugaan penganiayaan viral di media sosial atau medsos.

Video dugaan penganiayaan tersebut diduga dilakukan seorang ayah tiri kepada anak perempuannya di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.

Read More

Dalam video itu tampak seorang lelaki tampak menarik perempuan itu di atas sepeda motor. Sebelum menarik paksa, pria tersebut di meludahi anak perempuannya serta menganiaya menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka robek di bagian tangan.

Selain seorang pria, tampak di CCTV di lokasi seorang perempuan yang diduga istri atau ibu korban. Saat itu ibu korban naik ke atas motor warna merah yang menurut keterangan MN ibunya akan mempertahankan kendaraan miliknya supaya tidak dibawa oleh terlapor LN.

Sedangkan dalam keterangan video, lokasi kejadian berada di depan rumah korban di Pagardin, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Baca Juga: Anaknya Jadi Korban Penganiayaan, Lina Minta Polisi Tangkap Oknum Dosen

Korban MN (19) yang diketahui adalah anak tiri terlapor berinisial LN (40) mengatakan penganiayaan itu terjadi Minggu (18/08/2024) lalu.

Bahkan suara jeritan dan tangisan anak perempuan tersebut terdengar dari rekaman CCTV dan handphone pribadi korban.

Menurut MN, aksi dugaan penganiayaan itu sempat direkam oleh dirinya serta CCTV dan viral usai beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Diduga Dianiaya Oknum Guru SMPN di Palembang, Fauziah Lapor Polisi

Sebab, dugaan penganiayaan tersebut dinilai keterlaluan. Ia berharap polisi segera mengusutnya.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana SH mengatakan pihaknya sudah menerima laporan atas kejadian dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh LN ayah tiri korban.

“Benar kami sudah menerima laporan tersebut dan sekarang masih kami dalami,untuk terlapor masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian,” terangnnya kepada Sumselupdate.com, Rabu (21/8/2024).

Menurut Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana, SH pasal yang akan dikenakan adalah 351 ayat 1 dan 2 terkait dengan penganiayaan. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts