Penyidik Kejari OKU Selatan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Plat Merah

Writer: - Kamis, 16 November 2023
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman melalui Kasi Intelijen David Lafinson Sipayung saat konfrensi pers, Kamis (16/11/2023).

Palembang, Sumselupdate.com – Pimpinan Cabang Pembantu pada kantor Bank plat merah dan tersangka EHS (mantan anggota DPRD OKU Selatan almarhum) selaku collection agent, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari OKU Selatan.

Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR Tahun 2021 dan 2022 pada Bank Plat Merah (Bank BUMN) Cabang Pembantu Muaradua, Kamis (16/11/2023).

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman melalui Kasi Intelijen David Lafinson Sipayung mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka atas nama EH, Pimpinan Cabang Pembantu pada kantor Bank Plat Merah tersebut dan tersangka EHS (mantan anggota DPRD OKU Selatan almarhum) selaku collection agent.

“Perbuatan pidana yang dilakukan tersangka sehubungan dengan penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR Tahun 2021 dan 2022 pada Bank BUMN Plat Merah Cabang Pembantu Muaradua yang Merugikan keuangan negara sementara sebesar Rp1.441.685.809,00. Berdasarkan dokumen dan alat bukti yang disita serta perhitungan auditor forensic keuangan, untuk kerugian negara tetap masih menunggu perhitungan auditor BPKP,” jelas David dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).

Dijelaskannya, sehubungan tersangka EH berdasarkan hasil pemeriksaan dokter mengalami tekanan darah yang tinggi dan maag yang kambu, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengusulkan untuk melakukan penahanan kota terhadap tersangka, berdasarkan surat perintah penahanan (Kota) Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: Print-1754/L.6.23/Rt.1/11/20 23, tanggal 16 November 2023.

Baca Juga: Jual Aset Milik Pemkab, Kades dan Staf Humas PT TBBE Divonis 1 Tahun Bui

“Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tekananan darah sangat tinggi, kondisi maag yang kambuh sehingga pandangan penyidik tidak dapat dilakukan penahanan badan di Lembaga Pemasyarakatan (Rutan) sedangkan untuk tersangka EHS tidak dilakukan tindakan penahanan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” jelasnya.

Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar ketentuan, Pertama, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Beli Mobil Lewat Medsos, Karyawan Swasta Ditipu Ratusan Juta

Atau Kedua, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Pasal 3 Jo. Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts