Palembang, Sumselupdate.com – Diduga korupsi menjual aset milik Pemkab Muaraenim berupa jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar-Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar lebih.
Dua terdakwa Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar periode 2019-2025 dan Bastari staf Humas PT TBBE anak perusahaan PT RMK Energy, masing-masing divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama- sama
Selain pidana penjara terdakwa Debi Irawan juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp74 juta lebih
Untuk terdakwa Bastari juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,7 miliar lebih.
Baca Juga: Shabu 1 Kg Asal Kecamatan Martapura Dimusnahkan
Baca Juga: Tim Propram Polda Sumsel Cek Urine Personel Polres Pagaralam, Hasilnya?
Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Debi Irawan dan Bastari, masing-masing dituntut 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam putusan di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/11/2023).
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muara Enim yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara dua terdakwa Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 dan Bastari staf Humas PT TBBE anak perusahaan PT RMK Energy. (**)











