Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Andra (38), warga Desa Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, harus merasakan dinginnya ubin penjara.
Tersangka Andra diringkus anggota Satreskrim Polres Pagaralam lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, SE, MM didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni, SH mengatakan, pelaku Andra diringkus petugas pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 00.00 Wib.
Penangkapan itu, menurut AKP Mursal Mahdi bermula personel Satreskrim Polres Pagaralam melakukan patroli di seputaran Alun-Alun Selatan, Kota Pagaralam tepatnya di Jalan Terminal Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS & PPPK 2023 Diperpanjang Sampai 11 Oktober
Saat itu, personel Satreskrim melihat ada beberapa orang yang sedang duduk di tribun Alun-Alun Selatan. Merasa curiga, petugas melakukan penggeledahan.
Benar saja kecurigaan petugas, usai digeledah ditemukan dari salah seorang pria tersebut membawa senjata tajam jenis pisau.
Saat dilakukan pendataan jika pria tersebut diketahui bernama Andra.
Baca Juga: 4 Pelaku Pencurian Uang Rp300 Juta di Palembang Ditangkap, Modusnya Bisa Gandakan Uang
Selanjutnya, tersangka Andra dan barang bukti senjata tajam jenis pisau kurang lebih 25 sentimeter dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat bergagang kayu, dibawa ke Polres Pagaralam guna kepentingan penyidikan. (**)











