4 Pelaku Pencurian Uang Rp300 Juta di Palembang Ditangkap, Modusnya Bisa Gandakan Uang

Writer: - Senin, 9 Oktober 2023
Konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (9/10/2023) sore.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com — Empat pelaku yang terlibat kasus pencurian uang sebesar Rp300 juta di kamar 312 Hotel Duta Palembang, pada Jumat (29/9/2023) berhasil ditangkap. Diketahui modus komplotan yang diamankan di Pulau Jawa ini ternyata pura-pura dapat menggandakan uang.

Read More

Keempat pelaku berhasil diringkus Opsnal unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing.

Para pelaku yakni Adi Suardi alias ustadz Abas (35) warga Bogor, Sanudin alias Tenggeng (43) warga Brebes, Argo (42) warga Pati, dan Rio Nugroho (20) warga Bogor. Semuanya ditangkap di tempat persembunyian di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (5/10/2023).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, dan Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, mengatakan kronologi kejadian bermula pada 24 September 2023 lalu, korban Siswandi (38), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dikenalkan oleh temannya bernama Maknun kepada tersangka Adi Suardi alias ustadz Abas.

Baca Juga: Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Yanto Ditangkap Polisi

“Melalui telpon, tersangka Adi menjelaskan kepada korban bahwa dirinya sebagai spiritual yang bisa menggandakan uang. Dengan syarat ada uang pancingan, dan korban tertarik mengundang tersangka datang ke Palembang,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (9/10/2023) sore.

Kemudian untuk melancarkan aksinya, lanjut Kombes Harryo, tersangka Adi mengajak tiga tersangka lainnya dan berbagi tugas saat berada di Palembang. “Sampai di Palembang tanggal 28 September 2023 lalu, tersangka Adi menghubungi korban, dan korban mengirimkan alamat rumah melalui pesan WhatsApp. Setelah bertemu, Tersangka Adi mengajak korban mencari hotel atau penginapan, dan tersangka mengajak ke hotel yang berada di tempat kejadian perkara (TKP),” tuturnya.

Sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, setelah di TKP dan check in kamar, tersangka lalu menyuruh korban pulang. Kemudian tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk ke dalam kamar yang dipesan korban. Sedangkan, tersangka Argo dan Rio memesan kamar di sebelahnya.

“Esok harinya, Jumat 29 September 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka Adi menghubungi korban untuk membawa uang pancingan sebesar Rp 300 juta. Korban disuruh menunggu di lobi hotel dan akan dijemput tersangka Adi, saat itulah tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk ke dalam lemari kamar dan mengunci kamarnya dari luar serta menyuruh tersangka Rio dan Argo untuk check out serta menunggu disebuah Bank di Pasar Cinde,” ungkapnya.

Setelah tersangka Sanudin bersembunyi di dalam lemari kamar hotel, masih kata Kombes Pol Harryo, korban kemudian diajak tersangka Adi masuk ke dalam kamar no 312 dan bertanya dimana uang pancingan, dengan tujuan supaya di dengar tersangka Sanudin yang bersembunyi di dalam lemari.

Baca Juga: Santri 16 Tahun Penusuk Pasutri di Bandung Diringkus Polisi

Ketika uang tersebut telah diketahui diletakkan korban didalam koper, lalu tersangka dengan modusnya memberikan uang Rp 900 ribu kepada korban serta menyuruh korban pergi ke bank untuk disetorkan ke rekening korban sendiri sebagai syarat penarikan uang ghaib.

“Saat itu korban tidak sendirian, melainkan bersama tersangka Adi pergi ke bank. Ketika korban dan tersangka Adi pergi ke bank, di saat itulah tersangka Sanudin keluar dari dalam lemari dan mengambil uang milik korban Rp 300 juta yang dimasukkannya ke dalam plastik dan keluar kamar lalu pergi dari hotel,” terangnya.

Masih dikatakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pada saat korban dan tersangka Adi berada di bank, tersangka Adi menyuruh korban masuk kedalam sementara dirinya menunggu diluar. “Saat korban di dalam bank, tersangka Adi langsung pergi menemui tersangka Argo dan Rio yang menunggu di depan bank. Kemudian menjemput tersangka Sanudin yang menunggu di seberang jalan hotel,” tukasnya.

Mereka berempat, menurut Kombes Harryo, kemudian menuju ke Jalan Jenderal Sudirman dan berbagi uang, dan sampai di kawasan Talang Kelapa mereka berpisah, tersangka Adi dan Sanudin pergi ke Jambi dan tersangka Argo dan Rio pergi ke Bogor.

“Sebagai perencana dan meyakinkan korban bisa menggandakan uang tersangka Adi mendapatkan uang bagian hasil kejahatan sebesar Rp 195 juta, dan eksekutor Sanudin sebesar Rp 50 juta, Sopir Argo sebesar Rp 35 juta, dan Rio sebesar Rp 20 juta membantu dan masih berhubungan keluarga dengan tersangka Adi,” tutup Perwira melati tiga di pundaknya ini.

Atas perbuatannya tersangka Adi, Sanudin, Argo, diterapkan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan tersangka Rio diterapkan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts