Pelaku Pencurian Modus Penggandaan Uang di Palembang Juga Pernah Beraksi di Kalimantan dan Lampung

Writer: - Senin, 9 Oktober 2023
Konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (9/10/2023) sore.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com — Pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian uang senilai Rp300 juta di Palembang, ternyata juga pernah melakukan aksi serupa di tempat lain sebelumnya. Para pelaku melakukan aksinya dengan modus tipu-tipu dapat menggandakan uang.

Read More

Kejadian ini bermula ketika salah satu korban, Siswandi (38), warga Banyuasin, Sumsel, menghubungi pelaku untuk meminta bantuannya dalam menggandakan uangnya. Namun, korban akhirnya ditipu, dan uang senilai Rp300 juta tersebut dicuri oleh pelaku lain yang bersembunyi di dalam lemari

Keempat pelaku berhasil membawa kabur uang milik Siswandi saat berada di dalam kamar Hotel Duta, nomor 312, Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Jumat (29/9/2023) lalu. Mereka mengaku bisa menggandakan uang, sehingga Siswandi yakin dengan hal tersebut.

Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil menangkap komplotan ini saat mereka berada di tempat persembunyian di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (5/10/2023). Identitas keempat pelaku adalah Adi Suardi alias ustadz Abas (35) warga Bogor, Sanudin alias Tenggeng (43) warga Brebes, Argo (42) warga Pati, dan Rio Nugroho (20) warga Bogor.

Baca Juga: 4 Pelaku Pencurian Uang Rp300 Juta di Palembang Ditangkap, Modusnya Bisa Gandakan Uang

Ketika diwawancara, tersangka Adi mengungkapkan bahwa ia sudah mengenal korban sebelumnya melalui seorang teman bernama Maknun, yang merupakan teman korban. Mereka pertama kali berhubungan melalui aplikasi Facebook di sebuah grup pesugihan. Empat hari sebelum kejadian, korban menghubungi Adi dan meminta bantuan untuk menggandakan uangnya.

“Korban ini menelpon lewat WhatsApp dan minta tolong kepada saya menggandakan uangnya, dan setiap satu lembar bisa digandakan menjadi 10 lembar. Kata korban perlunya untuk membayar hutang, modal usaha dan membeli kendaraan. Saat itu saya tidak mengiyakan, karena saya ingin mengajak bertemu dahulu di Palembang,” ujar Adi, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (9/10/2023) sore.

Setelah tiba di Palembang dan bertemu dengan korban, Adi mengakui bahwa dia berhasil meyakinkan korban dengan berjanji bahwa uang akan digandakan. Malamnya, korban memesan kamar hotel untuk pelaku Adi.

Adi meminta korban untuk pulang ke rumahnya sementara, dan keesokan harinya, korban kembali dengan membawa uang senilai Rp300 juta. Uang tersebut ditinggalkan di dalam kamar, sementara Adi dan korban pergi ke bank. Pelaku lain, Sanudin, bersembunyi di dalam lemari kamar dan mengambil uang tersebut, yang tidak diketahui oleh korban.

Baca Juga: SSCASN Down, Warganet Minta Perpanjangan Waktu Pendaftaran CPNS dan PPPK

Adi mengungkapkan bahwa untuk meyakinkan korban, mereka hanya menggunakan kata-kata tanpa melakukan ritual khusus. Mereka bahkan menempatkan kembang di dalam kamar hotel hanya sebagai syarat formal agar korban yakin.

“Saya janjikan uang bisa digandakan dalam waktu lima jam, uang di dalam koper dan diletakkan di samping tempat tidur. Sanudin sembunyi di dalam lemari sebelum korban masuk ke dalam kamar sambil membawa uang,” imbuhnya.

Diakui Adi, dirinya sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa di Kalimantan dan Lampung. Dirinya pun berhasil menggasak sejumlah uang dari korbannya.

“ Saya pernah beraksi melakukan pencurian dengan modus menggandakan uang di Kalimantan dengan hasil Rp 30 juta dan di Lampung hasil Rp 11 juta,” tutupnya.

Sementara tersangka Sanudin mengakui bahwa dia yang bertugas sebagai eksekutor untuk mengambil uang korban.

“Malamnya, saya masuk ke dalam hotel, dan pada pagi hari sebelum korban datang, saya bersembunyi di dalam lemari di dalam kamar. Ketika korban dan Adi pergi ke bank, saya keluar dari lemari, mengambil uang korban dari kantong kresek, dan memindahkannya ke dalam koper berwarna merah. Setelah itu, saya keluar dari hotel dan menunggu mobil jemputan yang dikendarai oleh tersangka Argo, dengan tersangka Adi dan Rio sebagai penumpang,” jelas Sanudin.

Setelah berhasil membawa kabur uang korban, Sanudin dan tersangka lainnya berbagi uang tersebut di sepanjang jalan Sudirman. Setelah itu, mereka berpisah, dengan Adi dan Sanudin pergi ke Jambi, sementara Argo dan Rio menuju Bogor.

“Saya mendapatkan bagian uang sebesar Rp 50 juta. Saya baru mengenal Adi selama satu tahun karena dia pernah mengajak saya untuk bekerja di proyek,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts