LMA-MKI Dorong Sengketa Medis Diselesaikan di Luar Pengadilan, Targetkan Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi

Writer: - Minggu, 16 Agustus 2026
Ketua Umum LMA-MKI Dr. Risma Situmorang menyerahkan buku kepada salah satu peserta dalam kegiatan LMA-MKI di Jakarta, Sabtu (15/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Lembaga Mediasi Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) mendorong penyelesaian sengketa medis dan kesehatan melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS) sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Ketua Umum LMA-MKI Dr. Risma Situmorang mengatakan, mekanisme tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 310 yang mengatur penyelesaian sengketa di bidang kesehatan melalui mekanisme di luar pengadilan.

“Kalau ada sengketa atau perselisihan antara pasien, keluarga pasien dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan, rumah sakit maupun klinik, maka harus terlebih dahulu ditempuh penyelesaian perselisihan tersebut di luar pengadilan,” ujar Risma, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Risma, penyelesaian melalui APS dapat dilakukan dengan sejumlah mekanisme, seperti mediasi, negosiasi dan konsiliasi.

Dengan mekanisme tersebut, sengketa medis tidak serta-merta harus langsung dibawa ke pengadilan maupun masuk ke mekanisme penegakan disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Risma yang dikenal sebagai Doktor Hukum Medis Pertama di Indonesia menjelaskan, pendekatan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi juga sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Namun, ia menegaskan mediasi dan arbitrase merupakan mekanisme yang memiliki karakteristik berbeda.

Menurutnya, arbitrase hanya dapat ditempuh apabila para pihak sebelumnya telah memiliki perjanjian untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.

“Kalau arbitrase tentunya harus ada perjanjian terlebih dahulu. Arbitrase ini sifatnya lebih kepada sektor bisnis,” jelasnya.

Ia mencontohkan sengketa dalam kerja sama antara rumah sakit dan produsen obat atau sengketa antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya.

Apabila sejak awal para pihak telah menyepakati klausul arbitrase dalam perjanjian kerja sama, penyelesaian sengketa tersebut dapat ditempuh melalui LMA-MKI.

Untuk memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa medis, LMA-MKI juga terus mengembangkan jaringan kantor perwakilan di berbagai daerah.

Saat ini, kantor perwakilan LMA-MKI telah hadir di Medan, Bali dan Malang. Bertepatan dengan ulang tahun ketiga LMA-MKI pada Agustus 2026, lembaga tersebut juga mendirikan kantor perwakilan keempat di Provinsi Lampung.

Risma mengatakan, pengembangan jaringan tersebut merupakan bagian dari target LMA-MKI untuk memiliki kantor perwakilan di setiap provinsi di Indonesia.

“LMA-MKI targetnya adalah pendirian kantor perwakilan di setiap provinsi. Jadi kalau ada sengketa-sengketa di kabupaten atau wali kota, cukup dibawa ke provinsi, tidak perlu harus ke LMA-MKI di Jakarta,” katanya.

Ia berharap keberadaan kantor perwakilan di daerah dapat mempermudah masyarakat mengakses mekanisme penyelesaian sengketa medis tanpa harus langsung menempuh proses litigasi.

Risma menilai, penyelesaian sengketa melalui mediasi maupun mekanisme APS lainnya memberikan ruang yang lebih luas bagi pasien, keluarga pasien, dokter, tenaga medis, tenaga kesehatan, rumah sakit dan pihak terkait untuk mencari solusi secara proporsional.

“Ini tentu akan menyelesaikan persoalan-persoalan atau sengketa di bidang medis secara bermartabat, baik bagi pasien maupun keluarga maupun terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap mekanisme penyelesaian sengketa medis melalui APS dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi seluruh pihak.

Risma juga mengharapkan dukungan Kementerian Kesehatan, pemerintah pusat serta dinas kesehatan di setiap provinsi agar mekanisme penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan semakin berkembang dan mudah diakses masyarakat.

“Penyelesaian sengketa itu secara bermartabat, adil dan bermanfaat,” pungkas Risma.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts