Jakarta, Sumselupdate.com – Komite IV DPD RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 23 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa jabatan 2026–2031.
Proses ini merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI untuk memberikan pertimbangan kepada DPR RI sebelum pemilihan Anggota BPK RI.
Hal ini sebagaimana amanat Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI dan diresmikan Presiden.
Ketentuan ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Komite IV DPD RI di Jakarta pada 26–27 September 2026.
Para calon secara bergantian menyampaikan makalah, visi, dan misi dengan tema “Kolaborasi BPK RI dengan DPD RI dalam Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Pusat dan Daerah”.
Komite IV kemudian melakukan pendalaman melalui sesi tanya jawab guna menilai gagasan, kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, dan komitmen setiap calon,” ujar Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Nawardi menjelaskan, proses dan tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota BPK RI melakukan penilaian berdasarkan lima aspek, yakni pemahaman atas tugas dan fungsi BPK, pemahaman mengenai hubungan kelembagaan BPK RI dan DPD RI, integritas, visi dan misi, serta pengalaman dan kepemimpinan.
“Seluruh tahapan dijalankan dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, profesionalitas, dan independensi,” jelas Nawardi.
Komite IV memberikan perhatian khusus pada kapasitas calon dalam menjaga independensi BPK RI sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Pendalaman juga mencakup efektivitas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, kualitas belanja negara dan daerah, pengawasan transfer ke daerah dan dana desa, pengelolaan BUMD, penguatan kemandirian fiskal daerah, pemeriksaan berbasis risiko, serta pemanfaatan teknologi dalam memperkuat akuntabilitas keuangan publik.
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen, pemaparan makalah, visi dan misi, pendalaman, serta penilaian terhadap seluruh calon, DPD RI akan merekomendasikan 10 calon Anggota BPK RI kepada DPR RI.
Kesepuluh nama tersebut disusun berdasarkan hasil penilaian terbaikuntuk menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam memilih 2 Anggota BPK RI untuk masa jabatan 2026–2031.
“Kami, DPD RI selaku perwakilan daerah tentunya berharap bahwa DPR RI dapat memperhatikan pertimbangan dan rekomendasi yang kami sampaikan dalam memilih Anggota BPK RI,” kata Nawardi.
(**)







