Santri 16 Tahun Penusuk Pasutri di Bandung Diringkus Polisi

Sabtu, 7 Oktober 2023
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan terkait penusukan yang dilakukan santri terhadap pasutri di Bandung, Jumat 6 Oktober 2023. (Beritasatu.com)

Bandung, Sumselupdate.com – Seorang santri berumur 16 tahun yang menusuk pasangan suami istri (pasutri) dengan sebilah pisau di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung, diringkus polisi.

Abdul Kopdar, pemilik warung di kawasan Baleendah itu meninggal dunia akibat ditusuk santri tersebut, sedangkan istrinya mengalami luka tusuk di punggung.

Read More

Mirisnya, pemicu penusukan hanya karena pelaku merasa salah satu korban menatapnya dengan sinis saat melintas di warung korban.

Namun demikian, pelaku juga mengaku saat itu tengah kesal karena menjadi korban perundungan verbal teman-temannya di pondok pesantren.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (22/9/2023) dini hari di Jalan Raya Laswi, tepatnya di Kampung Cikawung, Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dilansir dari Beritasatu.com, peristiwa penganiayaan terhadap pasutri pemilik warung tersebut menghebohkan warga setempat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, pelaku kesal karena sering menjadi korban perundungan di pondok pesantren dan mencoba melarikan diri.

“Tersangka keluar dari pondok karena mendapat perlakuan tidak baik oleh temannya atau dibully. Pelaku setelah keluar dari pesantren mau berbelanja di salah satu warung. Ia merasa ditatap sinis oleh pemilik warung, tersangka tersinggung dan melakukan penusukan,” kata Kusworo Wibowo, Jumat (7/10/2023).

Penusukan itu mengakibatkan Abdul Kopdar meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Ia mengalami sejumlah luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Selain menewaskan korban, pelaku menyerang Masdiar, yang merupakan istri korban.

Masdiar yang saat kejadian tengah mengandung 4 bulan, juga mengalami luka tusukan di bagian punggungnya. Ia selamat.

“Sang istri mencoba melerai yang sedang hamil 4 bulan, juga ditusuk. Dia masih selamat, tetapi bapak pemilik warung tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah melakukan upaya penyelidikan selama 12 hari, polisi menemui titik terang. Dari data rumah sakit yang melaporkan adanya salah satu pasien mengalami luka robek akibat senjata tajam di telapak tangannya.

“Setelah melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap pelaku, pelaku yang masih di bawah umur wajib tidak bisa ditampilkan,” jelasnya.

Meski masih di bawah umur, proses hukum akan terus berlanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 junto 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau agar anak-anak yang masih di usia sekolah, agar tidak melakukan perundungan, karena selain bisa menjadi tindak pidana yang berakhir dengan proses hukum, perundungan juga bisa mengakibatkan berbagai efek. (bsc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts