Gelapkan Motor Teman di Empat Lawang, Perempuan Ini Diciduk Petugas

Rabu, 28 Desember 2022
Pelaku Melly Wulandari saat diamankan di Satreskrim Polres Empat Lawang, Polda Sumsel.

Laporan: Mutaqim Alparisi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Seorang wanita paruh baya warga Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, Polda Sumsel.

Read More

Perempuan bernama Melly Wulandari (37) ditangkap karena telah melakukan tindakan penipuan dan pengelapan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas AKP Hidayat mengatakan, penangkapan pelaku pengelapan itu berdasarkan laporan dari Eka bin Hendar warga Kupang.

Dalam laporannya, korban mengaku telah ditipu oleh pelaku karena membawa lari sepeda motornya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Desa Sungai Lidi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Barang bukti sepeda motor yang dilarikan pelaku.

Peristiwa ini bermula pada saat pelaku Melly Wulandari mendatangi rumah korban di Kelurahan Tanjung Kupang untuk mengajak korban pergi ke Dusun Sungai Lidi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega.

Saat itu, pelaku Welly yang membonceng korban. Nah, saat berada di Jalan Lintas Sungai Lidi pelaku memberhentikan kendaraan sepeda motor milik korban.

Saat itu pelaku berkata “Aku pinjem dulu Motor ini nak gari (mendatangi) laki aku di Talang Kelup,” dan korban saat itu percaya saja dan menjawab “Iyo lajulah jangan lamo,”

Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban di pinggir jalan, sehingga dari kejadian itu korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.

Usai mendapatkan laporan, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang atas instruksi Kasat Reskrim AKP M Tohirin, SH, MH melakukan penangkapan Melly Wulandari.

Pelaku Melly Wulandari diringkus saat berada di Lorong Sawah, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto, SH tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts