Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Habiburrahman alias Ipong (42), warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, terpaksa ditangkap anggota Reskrim Polsek Belitang l, lantaran membawa kabur satu unit sepeda motor. Ia ditangkap di kediamannya, Senin (30/1/2023), sekitar pukul 11.30 WIB.
Dengan dalih meminjam motor milik temannya sendiri, yakni Murdin (42) warga Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, tersangka Ipong berhasil membawa motor jenis Yamaha Vino Nopol BG 4313 XV.
Dalam keterangan korban kepada aparat, kejadian itu bermula pada bulan Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, diketahui tersangka menelpon korban untuk meminjam sepeda motor. Karena merasa kenal dengan tersangka, lalu korban meminjamkan sepeda motornya itu kepada tersangka.
Namun, sampai tiga bulan sepeda motor yang dipinjam oleh tersangka Ipong tersebut tidak dikembalikan, lalu korban melaporkan hal itu kepada Polsek Belitang l.
“Tersangka kita jemput tanpa perlawanan di kediamannya. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ucap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, Sik, MH melalui Kapolsek Belitang l AKP Zahirin, Selasa (31/1/2023).
Sementara, tersangka Ipong saat diinterogasi mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor milik korban. Tak hanya itu, ia juga mengaku sebagai wartawan yang bertugas di OKU Timur.
“Iya pak, saya minjam motor korban dan tidak berniat untuk mengembalikannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. “Tersangka terancam hukuman pidana di atas 5 tahun,” tegasnya. (**)