Hindari Penghapusan Data Ranmor, Samsat Palembang IV Imbau Masyarakat Taat Pajak

Selasa, 31 Januari 2023
Kepala Seksi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Mgs Komar Saleh dan didampingi Penanggung jawab Sumsel Palembang IV Dewi Lastri.

Laporan : Syandi Fran Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Samsat Palembang IV mengimbau masyarakat untuk taat dalam pembayaran guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor), karena untuk pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bacaan Lainnya

Diketahui, Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur.

“Maka dari itu, kami dari Samsat Palembang IV mengimbau seluruh masyarakat, Ayo membayar pajak dan lakukan registrasi ulang kendaraan anda. Jangan sampai pajak kendaraannya tidak bisa diregistrasi lagi,” kata Kepala Samsat Palembang IV, Derga Karenza melalui Kepala Seksi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Mgs Komar Saleh dan didampingi Penanggung jawab Sumsel Palembang IV Dewi Lastri, saat diwawancarai di ruang kerja.

Daripada data hilang, lanjutnya, lebih baik bayar denda dan perpanjang registrasi kendaraan.

Di sisi lain, pihaknya juga terus mensosialisasikan imbauan ini, melalui media cetak, media online, Facebook, hingga WhatsApp.

Payo dulur-dulur ku se-Palembang anget, bayarlah pajaknyo biar wong Palembang tambah maju, Sumsel maju untuk semua,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.