Laporan : Syandi Fran Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Samsat Palembang IV mengimbau masyarakat untuk taat dalam pembayaran guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor), karena untuk pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Diketahui, Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur.
“Maka dari itu, kami dari Samsat Palembang IV mengimbau seluruh masyarakat, Ayo membayar pajak dan lakukan registrasi ulang kendaraan anda. Jangan sampai pajak kendaraannya tidak bisa diregistrasi lagi,” kata Kepala Samsat Palembang IV, Derga Karenza melalui Kepala Seksi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Mgs Komar Saleh dan didampingi Penanggung jawab Sumsel Palembang IV Dewi Lastri, saat diwawancarai di ruang kerja.
Daripada data hilang, lanjutnya, lebih baik bayar denda dan perpanjang registrasi kendaraan.
Di sisi lain, pihaknya juga terus mensosialisasikan imbauan ini, melalui media cetak, media online, Facebook, hingga WhatsApp.
“Payo dulur-dulur ku se-Palembang anget, bayarlah pajaknyo biar wong Palembang tambah maju, Sumsel maju untuk semua,” pungkasnya. (**)