Muaraenim, Sumselupdate.com – Pj Bupati Muaraenim Kurniawan memaparkan langsung rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Gelumbang kepada Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang diketuai, Antoni Yuzar, Selasa (27/12/2022) di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS).
Dalam pemaparannya, Pj Bupati mengatakan pembentukan DOB Kabupaten Gelumbang diusulkan Juni 2016 berdasarkan aspirasi masyarakat enam kecamatan yakni Gelumbang, Lembak, Sungai Rotan, Muara Belida, Kelekar dan Belida Darat telah memenuhi persyaratan sesuai pedoman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 33 Ayat 2 tentang persyaratan dasar dan administrasi.
“Rencana pembentukan DOB Kabupaten Gelumbang seluas 1.655,44 KM, yang telah disampaikan kepada Kementrian melalui Gubernur Sumsel dan telah ditetapkan keputusan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur pada 9 Februari 2018 lalu tak lain bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian, Pj Bupati juga memaparkan sejumlah data pendukung pembentukan DOB Kabupaten Gelumbang.
“Adapun data hasil kajian akademik, surat keputusan BPD dari 76 Desa, Persetujuan bersama DPRD Kabupaten dengan Bupati, Persetujuan Bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur serta peta administratif wilayah rencana pemekaran yang telah disepakati bersama oleh unsur terkait,” bebernya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel Anton Yuzar menegaskan siap mengawal DOB Kabupaten Gelumbang meski kran moratorium belum dibuka oleh pemerintah pusat.
“Kita optimis DOB Kabupaten Gelumbang tetap menjadi prioritas karena telah memenuhi persyaratan menjadi daerah pemekaran sesuai perundang-undangan berlaku,” pungkasnya.
Hadir dalam pemaparan tersebut turut dihadiri Kepala Biru Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Selatan, Sri Sulastri, Forkopimda, Camat, Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim, Dapil 3 DPRD Muara Enim serta Presidium DOB Gelumbang yang diketuai H Rani Kodim, dan Pembina Presidium Ir Hanan Zulkarnain. (**)











