Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Gelar sarjana pendidikan yang diemban Heru Afriansyah (34), tampaknya bisa dipertanyakan.
Bagaimana tidak, Heru Afriansyah ini seyogianya menjadi panutan, apalagi dengan gelar SPd-nya itu, kini dirinya seorang honorer di instansi pemerintah.
Namun sayang, ternyata gelar sarjana pendidikan itu, masih membutakan hati Heru Afriansyah. Dia dikerangkeng dalam jeruji besi petugas, setelah kedapatan menjadi kurir narkoba jenis shabu.
Tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres OKU pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Nawawi Al-Haj Ogan Hall Jembatan Ogan 4, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Pelaku yang tinggal di Jalan Setia Budi, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU hanya bisa tertunduk lesu, setelah raganya dijebloskan dalam terali besi Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH mengatakan, tersangka ditangkap Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB oleh Satres Narkoba Polres OKU usai mendapatkan informasi dari masyarakat jika di seputaran Jalan Kapten Syahrial, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim yang dipimpin Kanit 1 Ipda Gustaf, SH menemukan seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan.
Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna silver hitam berhenti di pinggir jalan.
Orang yang dicurigai tersebut turun dari sepeda motor dan mengambil sesuatu dari pinggir jalan, lalu meninggalkan tempat tersebut.
Anggota Satres Narkoba yang sudah memperhatikan gerak-gerik pelaku langsung membuntuti terduga pelaku dari belakang.
Setibanya di simpang Jalan Nawawi Al-Haj Ogan Hall Ogan 4, Kelurahan Baturaja Lama, kendaraan roda dua pelaku dipepet dari samping dan memberhentikan laju motor pelaku dan mengamankannya.
Disaksikan warga sipil, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan satu buah kotak rokok Merk RC di kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka.
Setelah dibuka kotak rokok tersebut ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,21 gram.
Kemudian barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam penangkapan itu, petugas menyita juga barang bukti satu helai celana pendek warna abu-abu motif garis hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna silver hitam Nopol BG-3898 YV,” kata AKP Syafaruddin, SH.
Ditambahkan AKP Syafaruddin, SH tersangka dijerat pasal primer 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. (**)











