Jadi Kurir Shabu dan Pil Ekstasi, Alfin Dituntut Mati

Writer: - Selasa, 26 Agustus 2025
Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut mati terdakwa Alfin Rifki kurir narkotika.(Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut mati terdakwa Alfin Rifki kurir narkotika jenis shabu dengan barang bukti sebanyak 7 kilogram shabu dan 47.184 butir pil ekstasi.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fatimah SH MH, di PN Palembang, Selasa (26/8/2025).

Read More

Dalam amar tuntutan jaksa menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan Terdakwa Alfin Rifki Alias Toeng, diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memberikan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa Alfin Rifki alias Toeng,” tegas JPU saat bacakan amar tuntutan.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Pagaralam Tangkap Kurir Shabu Bersenjata di Simpang Manna

Usai mendengarkan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim mempersilakan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk sampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya.

Kuasa hukum terdakwa Alfin, Arif Rahman mengatakan terkait tuntutan mati oleh jaksa penuntut umum tadi kepada kleinnya, pihaknya akan mengajukan pledoi.

“Tuntutan mati terhadap terdakwa Alfin tadi, sudah melanggar HAM,” katanya.

Baca juga : Nekat Jadi Kurir Shabu, Petugas Polres Pagaralam Tangkap Mahasiswa di Perumnas Guppi

Dalam dakwaan, perkara bermula pada 8 Maret 2022 ketika terdakwa diminta oleh rekannya, Mirza bin Zaini (berkas terpisah), untuk mengantar narkotika. Alfin kemudian menyerahkan sabu dan ekstasi kepada Renol Mirfazollah AZ bin Ahmad Zalimi (berkas terpisah) di beberapa lokasi di Palembang.

Renol akhirnya ditangkap BNNP Sumsel di Perumahan Kencana Damai, Kecamatan Sako, dengan barang bukti sabu dan ribuan pil ekstasi berbagai logo. Dari hasil pemeriksaan, Renol mengaku narkotika tersebut didapat dari terdakwa Alfin atas arahan Mirza.

Mirza juga berhasil diamankan di Bangka, sedangkan Alfin sempat buron hingga akhirnya ditangkap pada 17 Januari 2025 di rumahnya, Jalan Ramakasih III, Palembang.

BNN mengungkap, Alfin telah lima kali menjadi perantara peredaran sabu dan ekstasi, dengan imbalan Rp5 juta setiap kali pengiriman. Total barang bukti yang disita antara lain 7 kg shabu kristal serta 47.184 butir ekstasi berbagai logo dengan berat total belasan kilogram. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts