Palembang, Sumselupdate.com – Anggota unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diempat lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku yakni Muhammad Rafi (51), warga jalan Mayor Zen, lorong Cendana, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang. Muhammad Rafi ditangkap saat berada di kawasan Kecamatan Kalidoni, pada Senin (25/8/2025) malam.
Informasi yang dihimpun, aksi Curat yang dilakukan Rafi terjadi pada Jumat (22/8/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni. Dimana pelaku telah mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax tahun 2017 nopol BG 6734 ABO, yang merupakan milik korban Rina (18).
Dimana kejadian bermula ketika suami korban baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor korban di teras rumah yang kunci kontak sepeda motornya masih tertinggal di kendaraan. Lalu saat suami korban masuk kerumah, mendengar suara motornya hidup.
Mendengar suara motornya itu, korban bersama suaminya pun langsung keluar rumah dan ternyata sepeda motornya sudah dinaiki oleh pelaku dan membawanya kabur.
Baca juga : Polres Pagaralam Ungkap Pencurian di Alfamart Tumbak Ulas, Kerugian Capai Rp93,8 Juta
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Nmax Tahun 2017 nopol BG 6734 ABO dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan pelaku kita ketahui sedang berada tak jauh dari rumahnya, langsung kita tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/8/2025) sore.
Dari keterangan pelaku saat diperiksa penyidik, sambung AKBP Andrie, ada 4 TKP atas aksi yang dilakukan pelaku.
Baca juga : Pelaku Pencurian 70 Kg Kopi yang Nyaris Diamuk Massa Ternyata Remaja Asal Lahat
“Dari pengakuannya pelaku, ada sekitar 4 TKP dia beraksi, namun masih kita dalami lagi untuk dilakukan pengembangan. Kami juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax Tahun 2017 nopol BG 6734 ABO milik korban, 1 buah kunci sepeda motor warna putih silver bergagang plastik warna hitam dan 1 baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya tegas. (**)











