Palembang, Sumselupdate.com – Menurut tim Jaksa Penuntut Umum eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa Dear Fauzul Azim sudah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan, Senin (25/7).
“Inti dari jawaban kami sudah jelas bahwa dua hal yang diajukan penasihat hukum terdakwa Dear dalam eksepsi semuanya sudah masuk pokok perkara,” ujar Feby Dwiyansodspendy ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Mudah-mudahan menurut Feby, majelis hakim dapat sependapat dengan pihaknya.
“Kami yakin eksepsi itu bisa ditolak. Tapi saya tidak mau mendahului, tunggu keputusan hakim,” imbuhnya.
Dalam perkara suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Muba 2015 ini, Dear dihadapkan ke persidangan bersama lima ketua fraksi DPRD Kabupaten Muba lainnya.
Yakni terdakwa Ujang M Amin (Fraksi PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Nasdem). (pto)











