Palembang, Sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI memberikan jawaban atas eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Dear Fauzul Azim, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/7).
Jawaban jaksa ini disampaikan atas nota keberatan satu dari enam terdakwa kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 2015.
Meski hanya Dear yang mengajukan eksepsi, namun lima terdakwa lain yakni, Ujang M Amin (Fraksi PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Nasdem) tetap dihadirkan ke persidangan.
Terlihat para terdakwa mendengar jawaban yang dibacakan secara bergilir oleh tiga orang jaksa, meski hanya terdakwa Dear yang terlihat memegang kertas berisi jawaban jaksa penuntut umum. (pto)