Palembang, Sumselupdate.com – Merasa lahan dan rumah yang dimiliki selama ini tidak bermasalah, tapi tiba-tiba hendak dieksekusi oleh pihak Aman Ramli karena telah memenangkan gugatan atas Amin Mulia, warga Perumahan Taman Ogan Permai (TOP) Jakabaring melalui kuasa hukumnya Darmadi Jufri SH mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Secara resmi sudah kita layangkan dan masukkan surat gugatan warga ini ke PN Palembang, dan yang menerimanya Panitera Muda (Panmud) bidang Perdata, Hasan Bunyamin SH,” kata Darmadi Jufri SH yang ditemui usai menyerahkan surat gugatan, Selasa (31/10/2017).
Disebutkannya, yang menjadi tergugat dalam hal ini yakni Amen Mulia dan Aman Ramli serta turut tergugat Pemprov Sumsel. Pasalnya, warga beranggapan, lahan dan rumah yang dimiliki serta ditempati belasan tahun terakhir, selama ini tidak ada masalah dan/atau dalam persengketaan. Namun sekitar September lalu, ada tim dari PN Palembang dan kuasa dari Aman Ramli yang melakukan eksekusi.
“Selama ini tenang-tenang saja dan merasa nyaman menempati rumah yang dibeli secara sah dan legal, tiba-tiba harus dieksekusi. Tentu kita tidak merasa nyaman atas hal tersebut, jadi dengan gugatan yang kita ajukan sebagai bentuk perlawanan dan melindungi hak kami selaku pemilik rumah yang dibeli secara sah dari Amen Mulia. Apalagi dari awal, kita tidak mengetahui adanya permasalahan antara Amen Mulia dan Aman Ramli,” ungkapnya.
Karena itu, atas persoalan hukum ini, warga beranggapan satu-satunya jalan yang dapat diambil melalui jalur hukum melalui gugatan secara perdata. Untuk transaksi jual beli dikatakan sah, adanya para pihak yakni penjual dan pembeli, objek atau benda yang dijual belikan dan objek tersebut halal atau tidak dalam konsisi sengekta atau bermasalah.
“Warga dulu beli, semua tidak ada masalah dan juga tidak dijelaskan riwayat lahan atau rumah ini sedang bersengketa atau tidak oleh pihak Amen Mulia. Karena itu, warga membelinya. Eh ternyata, baru diketahui kalau tanah ini bersengketa setelah dilakukan pengukuran oleh petugas PN Palembang,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini sebagai bentuk pemilih rumah dan lahan dalam mendapatkan kepastian hukum dan melindung hak atau keadilan warga. “Kita berharap, agar sidang ini bisa secepatnya digelar. Sehingga semua mendapatkan kepastian hukum dan hak dari klien kami juga terlindungi,” terangnya.
Panmud Perdata PN Palembang, Hasan Bunyamin SH ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya surat gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum warga Perumahan TOP Jakabaring terhadap tanah dan rumah. “ Iya, baru saja diserahkan oleh kuasa hukum warga. Sekarang sedang diproses dan diteliti berkas gugatannya,” tandasnya. (tra)











