Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung itu dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh.
Rapat diikuti jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel, mulai dari JFT Perancang Ahli Madya, Ahli Muda, hingga Ahli Pertama. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan hadir Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan M. Zamroni, Sekretaris Bakeuda Netty Herawaty, Plt Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Fiona Vellaka, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Susanti, serta perwakilan Bakeuda, Inspektorat Daerah, Bapperida, dan Bagian Hukum.
Empat rancangan regulasi yang dibahas meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperkada tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Ranperkada tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Ranperkada tentang Pedoman Evaluasi Kinerja BLUD.
Dalam proses harmonisasi, pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, dasar kewenangan, sistematika, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting agar produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan berintegritas. Melalui proses harmonisasi ini, setiap rancangan regulasi diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah, mendukung pembangunan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Johan.
Ia juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang aktif berkoordinasi dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Sementara itu, Rahmat Feri Pontoh menjelaskan pembahasan dilakukan secara cermat terhadap setiap pasal guna memastikan tidak terdapat norma yang multitafsir, tumpang tindih, maupun bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Menurutnya, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Sedangkan Ranperkada mengenai Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019.
Adapun dua Ranperkada mengenai BLUD diselaraskan dengan ketentuan pengelolaan badan layanan umum, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020.
Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bangka Selatan, M. Zamroni, mengapresiasi fasilitasi harmonisasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel. Ia berharap seluruh produk hukum yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu menjawab kebutuhan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan sebagai bentuk komitmen memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, serta sejalan dengan arah pembangunan daerah.
(**)











