Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, serta pelaku usaha untuk melindungi hasil inovasi melalui pendaftaran desain industri.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang digelar di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 11-12 Agustus 2026, tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong pemanfaatan pelindungan desain industri sebagai instrumen hukum dan peningkatan nilai ekonomi hasil inovasi, penelitian, serta produk kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung mengatakan, hasil riset, inovasi, dan kreativitas yang dihasilkan perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun pelaku usaha perlu mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual.
“Berbagai hasil riset, inovasi, dan kreativitas yang dihasilkan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun pelaku usaha perlu memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Pelindungan tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi,” ujar Johan.
Menurut Johan, desain industri tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika sebuah produk. Pelindungan desain juga memiliki nilai strategis untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat identitas produk.
Karena itu, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan pelaku usaha di Bangka Belitung didorong lebih aktif mengidentifikasi serta mendaftarkan desain yang dihasilkan agar memperoleh pelindungan hukum.
Dorong Peningkatan Pendaftaran Desain Industri
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran desain industri dari Bangka Belitung.
“Melalui bimbingan teknis ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai aspek hukum, tetapi juga dibekali pengetahuan teknis dalam menyiapkan dan mengajukan permohonan desain industri. Kami berharap perguruan tinggi, lembaga litbang pemerintah, serta pelaku usaha segera mengidentifikasi dan mendaftarkan setiap desain yang berpotensi memperoleh pelindungan,” kata Kaswo.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat yang ingin memperoleh pelindungan atas desain produknya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan daya saing produk kreatif dan produk unggulan daerah.
Sementara itu, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI Ruslinda Dwi Wahyuni menjelaskan, pelindungan desain industri merupakan bagian penting dalam mendukung pengembangan inovasi dan kreativitas.
Menurutnya, pelindungan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap tampilan estetis suatu produk yang memiliki nilai komersial.
Plh Ketua Dekranasda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Subekti Saputra juga menekankan pentingnya pelindungan desain industri bagi produk kerajinan dan ekonomi kreatif daerah.
“Pelindungan desain industri diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ungkap Subekti.
Peserta Dibekali Strategi Pendaftaran
Dalam sesi pemaparan, Seksi Pelayanan Teknis UPTD Rumah Produksi Kemasan Zaldy memaparkan berbagai program pembinaan dan pengembangan industri daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya pelindungan kekayaan intelektual untuk meningkatkan kualitas, daya saing, dan nilai tambah produk unggulan Bangka Belitung.
Selanjutnya, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI Tommy Tyas Abadi memberikan materi mengenai ketentuan, prosedur, dan strategi pendaftaran desain industri.
Materi mencakup persyaratan kebaruan desain, prinsip first to file, tata cara pengajuan permohonan, hingga pemanfaatan desain industri sebagai aset yang dapat dikomersialisasikan.
Dengan pemahaman tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak hanya menghasilkan produk inovatif, tetapi juga mampu melindungi desain produknya agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi.
Kegiatan yang dimoderatori Dr Jeanne Darc Novitani Malik tersebut diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Babel dan DJKI, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), anggota Dekranasda, serta sivitas akademika.
Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel Adi Riyanto beserta jajaran.
Bimbingan teknis dilanjutkan pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda pembahasan lebih mendalam mengenai teknis dan tata cara pengajuan permohonan pendaftaran desain industri.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel berharap semakin banyak hasil inovasi dan produk kreatif daerah yang memperoleh pelindungan hukum sehingga mampu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
(**)











