Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan dan menghilangkan nyawa Zen Mukti bin Nur, membuat terdakwa Bambang bin H Abu Nawan dituntut pidana penjara selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (22/6).
“Dari fakta persidangan terungkap terdakwa Bambang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,”sebut Ita Royani.
Setelah membacakan tuntutan, sidang yang diketuai oleh majelis hakim yang diketuai oleh Firman Pangabean kembali ditunda untuk mendengarkan pembelaaan dari terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa.
“Sidang kita tunda minggu depan, dengan agenda pembelaan,” tutup majelis. (tra)











