Palembang, Sumselupdate.com – Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah, terkait tertangkapnya Ketua DPD Partai PAN Palembang Yudhi Farola Bram karena diduga mengkonsumsi narkoba, terancam dua pasal sekaligus.
“Kalau di kita (kepolisian –red) YFB dan rekannya terancam dijerat Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba dan Pasal 112 menyimpan dan menguasai narkoba,” ungkap dia, saat ditemui di Polda Sumsel, Rabu (22/6).
Dalam penangkapan tersebut, persisnya pada Minggu (19/6) lalu, Yudi tak seorang diri, melainkan bersama delapan orang rekannya yang lain. Di mana salah satunya yang diamankan adalah Perwira Menengah yang bertugas di SPN Betung inisial J.
Menurut Irawan, kini enam orang dinyatakan positif termasuk seorang anggota Polisi dan Yudhi telah dibawa ke BNN Provinsi Sumsel untuk dilakukan assesment (penilaian).
“Nanti dari hasil assesment bisa ditentukan, apakah direhab atau menjalani proses lainnya,” katanya. (man)