Palembang, Sumselupdate.com – Akibat melakukan tindak pidana asusila dengan memperkosa AR (13), bocah laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), membuat Harni alias Nenek Jawo (61) terancam membusuk di penjara.
Hal tersebut setelah Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono Sik menetapkan Nenek Jawo sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. “Tadi malam usai dilakukan pemeriksaan, status nenek JW kita tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Wahyu, Kamis (20/7/2017).
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Palembang Ipda Henny Setianingsih menambahkan dari hasil pemeriksaan nenek JW mengakui apabila telah melakukan hubungan badan bersama korban setidaknya delapan kali dalam dua lokasi yang berbeda selama dua bulan terakhir.
“Tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.
Disisi lain, wanita lanjut usia ini mengakui perbuanya berawal lantaran korban sering bermain di rumahnya dan kemudian tumbuh rasa sayang antara anak dan ibu. Terlebih kata dia, korban yang kerap memeluknya dari belakang sehingga membuat dirinya terangsang.
Lanjut nenek cabul ini, dalam setiap melakukan hubungan intim bersama bocah SD ini, suaminya Dimin (80) selalu berada di dalam rumah. Namun kelakukan bejat yang ia lakukan tidak ketahuan, karena mereka melakukannya di ruangan lain.
Aksi pencabulan yang dilakukan sudah sejak beberapa bulan terakhir dan sudah sekitar delapan kali melakukan hubungan intim dengan bocah tersebut. Sebelum melakukan hubungan bersama AR memang sudah terbiasa melakukan hal tersebut kepada sesama jenis. (tra)











