Muarabeliti, Sumselupdate.com – Andi Lala (34), petani yang tinggal di Dusun V, Desa Srimulya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas (Mura) harus berurusan dengan BNN Mura.
Pengedar narkoba jenis shabu ini diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mura saat tengah santai berada di kolam ikan, di rumahnya, Rabu (19/7).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti shabu sebanyak 1,13 gram yang telah terbagi dalam beberapa paket.
Kepala BNN Kabupaten Mura Hendra Amoe menjelaskan, penangkapan dilakukan atas tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat ditangkap tersangka habis mengonsumsi shabu dengan seorang temannya yakni KS (DPO).
Menurut Hendra, tersangka yang juga merupakan residivis kasus narkoba ini sudah cukup lama diselidiki. Namun tersangka acapkali berpindah-pindah tempat dan dikenal licin.
“Tersangka selama ini sudah cukup lama diincar, namun cukup lincah dan kerap pindah-pindah tempat, sehingga sering luput tangkapan,” bebernya.
Saat diamankan, ia melanjutkan, tersangka tidak mengakui kepemilikan barang bukti shabu yang ditemukan di atas kulkas dalam rumahnya tersebut. Namun setelah dilakukan tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba.
“Dia ini pernah ditangkap Polres Mura dalam kasus narkoba. Hanya saja saat itu tidak ada barang bukti dan diduga dibuang saat penyergapan,” terangnya.
Sementara itu tersangka Andi mengakui bahwa dirinya baru mengedarkan shabu sejak empat bulan terakhir. “Kalau ada duit saya ambil. Biasanya ngambil Rp1 juta. Dari itu dapat untung Rp500 ribu,” ucapnya. (ain)











