Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menyimpan satu paket narkoba jenis shabu, M Maramis (35) dan Rico Riadi (33) dituntut lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (26/4).
Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Lestarina juga menuntut agar kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara.
Setelah perbuatan kedua terdakwa dinyatakan oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Usai mendengar tuntutan jaksa majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya menyiapkan materi pembelaan.
“Sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan pekan depan,” ujar majelis hakim yang diketuai Mion Ginting.
Dalam kasus ini terdakwa ditangkap aparat kepolisian sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash BG 6071 AQ, di Jalan Sayangan, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, pada 15 Januari lalu.
Dalam penggeledahan petugas menemukan satu paket shabu seberat 0,21 gram yang disimpan di dalam saku celana terdakwa Maramis.
Berdasarkan keterangan keduanya barang haram tersebut dibeli dari Aris (DPO) seharga Rp50.000, menggunakan uang dari hasil patungan. (pto)











