Palembang, Sumselupdate.com – Melalui penasihat hukum yang mendampinginya, terdakwa Maramis (35) dan Rico Riadi (33) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (26/4).
Permohonan yang disampaikan A Rizal, selaku penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang tersebut disampaikan secara lisan setelah majelis hakim yang diketuai Mion Ginting memberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.
“Kami minta hukuman seringan-ringannya, karena terdakwa menyesali perbuatan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga serta memiliki tanggungan anak dan istri,” ujar Rizal.
Dalam kasus ini kedua terdakwa yang terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Lestarina dengan hukuman lima tahun penjara.
Serta denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan penjara, atas perbuatannya yang dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (pto)